Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terus berupaya melakukan pelepasan atau mengakuisisi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun di wilayah Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar seluas 573,4 hektar secara bertahap.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol saat dikonfirmasi Mistar.id pada Rabu (25/10/23).
“Belum lah kak. Kita mengambilnya secara bertahap kak. Diawali dengan ring road dulu, kemudian nanti TPA dan TPU,” ucapnya.
Baca juga :Â Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemko Pematang Siantar Gandeng Forkopimda Gelar Gerakan Pangan Murah
Yang jelas, sambung dia, setelah pengadaan tanah untuk jalan outer ring road semester satu tahun 2023 ini, semester dua TPA, TPU, berikutnya perkantoran, baru lahan untuk perdagangan dan jasa.
“Kita mengakuisisinya secara bertahap. Karena memang, kemampuan keuangan pun tidak memungkinkan untuk membeli atau mengganti ruginya secara menyeluruh. Untuk sekarang ini, kita sudah nyicil-nyicil. Untuk ring road, lagi jalan,” sebut Alwi.