“Bahwa diduga pemegang tender dan pihak lain yang terlibat dalam proyek pemanfaatan GOR menjadi Gedung Merdeka terindikasi suap dan memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan diri sendiri. Kita harus belajar dari kasus dugaan tindak pidana pembangunan Gedung Balei Merah Putih,” kata Roy.
IPK Pematangsiantar, lanjut Roy, meminta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki pembangunan gedung yang akan dijadikan sarana Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut itu.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat itu juga kami minta untuk diperiksa,” tambahnya.
Baca juga : Tidak Sesuai Peruntukan, Suzuya Plaza Diminta Bongkar Gedung Bagian Depan
Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Denny Torang Siahaan mengaku aspirasi yang disampaikan DPD IPK Pematangsiantar segera disampaikan ke pimpinan lembaga wakil rakyat itu. Tindak lanjutnya akan segera disampaikan kepada masyarakat terkhusus IPK Pematangsiantar.
“Ini akan menjadi atensi kami di lembaga DPRD Siantar. Untuk itu selanjutnya kami akan sampaikan ke pimpinan agar dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (gideon/hm18)