4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Parkir Siantar Bisa Pakai Pihak Ketiga, Pengamat: Tidak Ada Makan Siang Gratis

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution membeberkan pengelolaan parkir dengan pihak ketiga memungkinkan untuk dilakukan. Namun, perlu lebih memperhatikan instrumen dalam mendongkrak PAD.

“Selama pola kerja samanya win-win solution (sebuah strategi negosiasi untuk membantu agar kedua pihak saling mendapatkan keuntungan), maka biasanya disepakati oleh DPRD dan Pemko,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/12/24).

Dosen di salah satu Universitas Kota Medan, itu berpendapat pentingnya sistem yang ketat agar tidak ada kebocoran PAD, seperti yang sudah terjadi saat ini. Soal penentuan titik hingga penambahan titik parkir, kata dia, harus dikelola dengan jelas.

“Mesti ada parameter yang jelas dan bisa dijadikan data tolak ukur yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap parkir dan target yang ditetapkan di Kota Pematangsiantar. Jika sudah ada contoh dan itu dibuktikan, maka ketika dipihak ketiga-kan, ada parameternya yang bisa dijadikan pegangan wali kota, dewan, dan publik,” terangnya.

Rafriandi merinci, proses pihak ketiga tidak gampang dan asal unjuk. Pengajuan usulan berupa proposal yang memuat target yang bisa dipenuhi pihak perusahaan. Serta lelang atau tender pengelolaan parkir harus transparan.

“Jangan ada sandiwara di belakang layar. Pemenangnya sudah dipesan (pihak-pihak tertentu). Dan (tentunya) tidak ada makan siang gratis,” kata Rafriandi.

Baca Juga : Retribusi Parkir Siantar yang Akan Dikelola Pihak Ketiga Menuai Sorotan

Dia juga berharap Wali Kota Susanti Dewayani perlu melakukan evaluasi Kadishub Kota Pematangsiantar, lantaran tidak sanggup memenuhi target PAD dari sektor parkir tepi jalan umum sebesar Rp17 miliar.

“Tujuannya dalam membangun kepercayaan publik terhadap peran Dishub di lapangan, termasuk urusan parkir sebagai salah satu sumber PAD Kota Pematangsiantar,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pematangsiantar mencatat bahwa realisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dishub tidak mencapai target di sepanjang 2 tahun terakhir.

Pada tahun 2022 terealisasi hanya mencapai 39 persen. Di tahun berikutnya sebesar 42 persen dari target Rp17 miliar.

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang sebelumnya mengatakan pihaknya kembali akan mengusulkan retribusi parkir dikelola pihak ketiga pada Komisi III DPRD, pada tahun 2025. Usulan itu disampaikan berkaca dari pemerintah lain yang ada di tanah air.

“Pemerintah-pemerintah lain sudah banyak yang kerja sama mengelola parkir dengan pihak ketiga,” kata dia belum lama ini.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles