9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pansus Temukan Dugaan Pelanggaran Wali Kota, Ini Tanggapan Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, mulai dari memintai keterangan dari para pihak serta melakukan konsultasi ke sejumlah instansi dan lembaga terkait, Pansus Angket DPRD Kota Pematang Siantar menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wali kota semakin menguat.

Dugaan kuat pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, yang ditemukan Pansus Angket DPRD antara lain dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of Power dan dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan.

Atas temuan Pansus Angket yang diketuai Suandi A Sinaga tersebut, mistar.id meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga, Minggu (12/3/23).

Ia mengatakan, hal itu diharapkan dapat menjadi langkah untuk penegakan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus DPRD Siantar Minta Keterangan dari Inspektorat

“Artinya kan, apa yang menjadi temuan dalam penyelidikan oleh Pansus yang diamanahkan lembaga (DPRD) ini, kita harapkan itu menjadi langkah maju, sebuah langkah pasti untuk penegakan peraturan perundang-undangan di Kota Pematang Siantar,” ujar Timbul yang juga merupakan Ketua PDIP Kota Pematang Siantar tersebut.

Ketika disinggung mengenai kelanjutan hasil temuan Pansus, Timbul mengatakan, hal itu masih akan dimintai pendapat lebih lanjut dari anggota DPRD.

“Pansus inikan hak angket, sesuai dengan mekanisme, mungkin akan dinaikkan ke hak menyatakan pendapat. Kita lihatlah dalam hak menyatakan pendapat itu nanti,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan dugaan pelanggaran yang ditemukan Pansus akan sampai ke Mahkamah Agung, Timbul belum dapat memastikan hal tersebut.

“Ya kita lihatlah nanti bagaimana kawan-kawan (DPRD) menilai proses perjalanan panjang Pansus ini. Harapan kita, ya kita hargai kerja-kerja Pansus yang luar biasa,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket DPRD yakni Suandi A Sinaga mengatakan, pasca konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, penyelidikan Pansus sudah semakin mengerucut.

“Penyelidikan kita sudah semakin mengerucut,” ungkap Suandi, Kamis (9/3/23) kemarin.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus DPRD Siantar Minta Perpanjangan Waktu 30 Hari

Dan saat ditanya mengenai hal mengerucut yang disampaikannya, Suandi mengatakan, makin menguat adanya pelanggaran hukum.

“Sudah makin menguat dugaan pelanggaran peraturan, melanggar sumpah/janji jabatan,” ungkap Suandi yang menyebutkan bahwa pihaknya lebih lanjut akan menyusun berkas, dan meminta keterangan lanjutan serta penandatangan berita acara.

Sesuai penelusuran MISTAR.ID, Pasal 78 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena; a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.

Selanjutnya, Pasal 78 Ayat (2), menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles