8.9 C
New York
Friday, October 11, 2024

Notaris Siantar Kembali Layangkan Surat di NJOP Seribu Persen

Padahal, kata Henry, pada Juni lalu, Pemko Pematangsiantar berjanji akan meninjau kembali NJOP yang dinilai sangat memberatkan masyarakat. “Namun faktanya kenaikan NJOP seribu persen masih terus berlangsung hingga hari ini,” katanya.

Kepada jajaran pemerintahan, Henry mendesak agar mengkaji ulang kebijakan tersebut yang langsung berdampak pada masyarakat terhadap kenaikan PBB yang harus dibayar. Selain itu, berpengaruh pula terhadap kegiatan peralihan hak atas tanah  dan pengurusan sertifikat tanah di Kota Pematangsiantar

“Dan jika Pemko Pematangsiantar tidak melakukan peninjauan kembali, maka saya akan melaporkannya kepada Presiden dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Baca juga: KPU Pematangsiantar Buka Posko Pindah Memilih, Cek Syaratnya!

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S Sembiring menyampaikan pihaknya telah menyosialisasikan terhadap penyesuaian dari nilai NJOP setelah berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia juga menyebut, kebijakan itu diambil pasca penyesuaian keuangan daerah imbas pandemi C-19 yang terjadi beberapa tahun lalu. Di mana sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan KJPP.

“Seluruhnya kita sama-sama untuk tetap mendukung pembangunan di Kota Pematangsiantar,” tandasnya. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles