8.9 C
New York
Friday, October 11, 2024

Notaris Siantar Kembali Layangkan Surat di NJOP Seribu Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga kembali melayangkan surat pada pemerintah terkait kenaikan Nilai Objek Pajak Bumi (NJOP). Surat itu ditujukan ke Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat lantaran kenaikan mencapai seribu persen di Kota Pematangsiantar. “Dua hari yang lalu saya melayangkan surat itu kembali,” sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

“Saya meminta kepada Pjs wali kota untuk melakukan peninjauan kembali terhadap SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/1210/IX/2024 tanggal 16 Februari lalu tentang besaran NJOP PBB P2 Tahun 2024-2026,” katanya menambahkan.

Baca juga: Audiensi, BNNK Pematangsiantar Petakan Kawasan Rawan Narkoba di Samosir

Henry menilai, kenaikan tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Di antaranya berbunyi NJOP PBB ditetapkan paling rendah dua puluh persen dan paling tinggi seratus persen. Sebagai contoh di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, NJOP tanah per meter tahun 2023 semula sebesar Rp103 ribu dan tahun 2024 naik seribu persen menjadi Rp1.147.000,” urainya.

Disampaikan, kenaikan NJOP seribu persen di Kota Pematangsiantar sudah dimulai sejak tahun 2021. Henry mencontohkan, di Jalan Kawal Samudera, Kelurahan Siopat Suhu, NJOP tanah per meter tahun 2020 semula sebesar Rp160 ribu.

Baca juga: Miliki Sabu, Pria Lansia ini Diamankan Polres Pematangsiantar

“Pada tahun 2021 naik menjadi Rp4.155.000 (naik seribu persen),” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles