Pematangsiantar, MISTAR.ID
Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar yang juga sebagai Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pematangsiantar-Simalungun, Dr Henry Sinaga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Siantar, pada Senin (31/5/21) kemarin.
Pemeriksaan itu sebut Henry Sinaga setelah dirinya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar, terkait terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023 dengan kenaikan 1.000 persen.
“Benar saya menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar terkait pengaduan saya terhadap Wali kota Pematangsiantar atas kenaikan NJOP 1.000 persen. Pemeriksaan itu, Senin (31/5/21) yang dimulai pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 13.00 WIB,” ujar Hendry Sinaga dihubungi Harian MISTAR, Selasa (1/6/21).
Baca Juga: PPAT Siantar Surati Presiden Jokowi Soal NJOP Naik 1.000 Persen
Saat pemeriksaan, dia juga mengaku telah menyampaikan data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-bukti yang diminta penyidik Polres Pematangsiantar terkait Dumas yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
“Data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-bukti yang diminta oleh Polres terkait dengan pengaduan saya, sudah saya berikan. Polres mengatakan akan mempelajari, mendalami dan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menindaklanjuti pengaduan atau laporan saya,” pungkas Henry.
Dihubungi terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Apri Damanik membenarkan bahwa Henry Sinaga sebagai pelapor telah dimintai keterangan.
“Benar ada kita mintai keterangan terkait masuknya pengaduan masyarakat. Dan beliau juga sudah dimintai keterangan hari Senin (31/5/21) kemarin. Selain meminta keterangan dari Notaris Henry Sinaga. kita masih akan mempelajarinya lagi,” ujarnya.(hamzah/hm02)