12.5 C
New York
Saturday, October 19, 2024

Netralitas ASN Siantar Jelang Pilkada Serentak, BKN Awasi Lewat Sistem Informasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VI Medan membeberkan peranan dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2024. Penegakan itu melalui sistem informasi.

Kakanreg VI BKN Medan, Janry Haposan Simanungkalit menyampaikan pengoptimalan pengawasan pihaknya berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pengawasan netralitas ASN dengan membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

“Beberapa waktu belakangan, kita telah berkolaborasi dengan Bawaslu untuk mensosialisasikan netralitas dengan peserta dari TNI-Polri, Kejaksaan, dan jajaran pemerintahan serta sejumlah (kawan-kawan) media,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/24).

Janry menyebut, sosialisasi itu dalam penyampaian pelaporan pengaduan dari masyarakat yang diterima dan telah diverifikasi oleh Bawaslu, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Santer di PDIP, Timbul Lingga Tetap Jabat Ketua DPRD Pematangsiantar

“Dapat disampaikan melalui aplikasi SBT,” ucapnya.

Dia menegaskan, bahwa di wilayah kerjanya BKN Kanreg VI memiliki satuan tugas (satgas) penguat netralitas dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menggunakan SBT. Di mana, sistem informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan maupun pelanggaran.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dan tim juga menjadi bagian dari satgas netralitas. Tentunya dengan mengedepankan prinsip pencegahan,” ujarnya.

“Selain itu, atas pelanggaran terkait netralitas wajib ditindaklanjuti PPK sesuai peraturan disiplin PNS melalui aplikasi Integrated Discipline System (I’DIS) BKN,” katanya menambahkan.

Baca juga: KPU Pematangsiantar Catat 464 Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Janry melanjutkan, pihaknya senantiasa mendorong instansi daerah untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian (wasdal).

“Dalam hal telah terjadi pelanggaran Netralitas ASN dan melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan agar peraturan disiplin PNS dan surat keputusan bersama (SKB) netralitas ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Dimana sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar, Matheos Tan menegaskan ASN di Lingkup Sapangambei Manoktok Hitei untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan, pada 27 November 2024 mendatang.

“(Wajib), harga mati itu,” jelasnya belum lama ini. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles