22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Modus Pakai Cukai tapi Bermasalah, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Siantar-Simalungun

Harga jual ecerannya juga relatif sangat murah. Sebagaimana tertera dicukai rokok, harga bandrol tertulis Rp8.700/bungkus dan diecer di kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000/bungkus.

“Rokok baru pak, isi 20 batang 15 ribu (rupiah) sebungkus,” ujar seorang pemilik kios di Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin pekan lalu sembari menunjukkan rokok Magna Indigo kotak warna merah hati tersebut.

Celakanya, di kemasan rokok Magna Indigo dan Cahayaku Premium justru dilekati cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12 batang, padahal rokok tersebut bukan SKT melainkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kemasan 20 batang/bungkus.

Baca juga : Razia di Dairi, KPPBC Siantar Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Demikian juga rokok Helium. Modus pemasaran rokok putih 20 batang/bungkus ini juga dilekati cukai 12 batang. Selain rokok ilegal tiga merek yang baru beredar tersebut, juga ditemukan rokok ilegal lainnya, merek H1 Mild, H&G, Vivo, Flash dan H&D.

Namun, peredaran rokok ini tidak seberani peredaran rokok tiga merek sebelumnya, dan masih sembunyi-sembunyi. Diantaranya, ada pakai cukai tapi salah peruntukan dan ada tanpa cukai.

Related Articles

Latest Articles