19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Meski Tak Kantongi Izin, Wali Kota Siantar Belum Tindak Keberadaan THM Evo Star

Baca Juga : Meski Ditolak Keras, THM Evo Star di Depan Kampus Advent Tetap Berani Beroperasi

Musa, sapaan akrabnya menyebut dari sisi penataan ruang, THM Evo Star termasuk dalam kategori kawasan perdagangan jasa. Bangunan itu sendiri harus memiliki sertifikat laik fungsi.

“Kita mengimbau agar masyarakat mengurus PBG legalitas bangunan yang mereka miliki. Harus dicek kondisi bangunan baik kekuatan struktur, pondasi maupun fungsinya. Itu menggunakan konsultan bersertifikat dan alat cek bangunan,” papar Musa.

“Dibutuhkan kesadaran masyarakat dan edukasi tentang pentingnya memiliki dokumen PBG. Terlalu banyak yang melakukan pembangunan, tanpa peduli keselamatan dan keamanan bangunannya,” ucap dia.

Karena itu, kata Musa, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam hal regulasi sanksi terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG. “Kita berharap Perda bangunan gedung bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Beresiko Tinggi

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar M Hammam Sholeh menyampaikan Evo Star merupakan bagian tempat hiburan atau rekreasi yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, proses perizinannya langsung ke Pemprov Sumut melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dan dalam persyaratannya tidak ada rekomendasi dari dinas pariwisata kota,” ucapnya.

Baca Juga : Tanpa Izin, Tiang Reklame CV Evolution di Siantar Berdiri Kokoh

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen tak merespon konfirmasi Mistar.id. Kendati berstatus online dan centang biru dua pada kontak WhatsApp pribadinya, Pariaman lebih memilih diam dan tak menggubrisnya.

Berbeda dengan Sekretaris Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan. Raja, sapaan akrabnya, enggan berkomentar terlalu jauh. Dia bilang, pihaknya masih akan mengecek kelengkapan dokumen THM Evo Star.

“Kita cek dokumen perizinannya dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Bila tidak memiliki izin dilaporkan melalui surat Satpol PP Pemprov Sumut,” singkat Raja, walau sebelumnya Dinas PMPTSP menyebut tidak mengeluarkan izin.

Pada kesempatan yang sama, Camat Siantar Martoba, Rilan mengatakan pihaknya sudah terjun ke lokasi. Ia mengaku akan menyampaikan hasil penelusuran pihak kecamatan pada Pemko Pematangsiantar. “Kita menunggu arahan dari Pemko Pematangsiantar dan OPD terkait,” katanya.

Lantas, jika merujuk keterangan dari jajaran anak buahnya, mampukah Wali Kota Susanti Dewayani menghentikan THM Evo Star agar tidak beroperasi? Mengingat salah satu THM di Kota Pematangsiantar baru-baru ini, digerebek Mabes Polri dan Polda Sumut. Hasilnya, ratusan butir pil ‘geleng’ kepala diamankan polisi dari lokasi. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles