Pematangsiantar, MISTAR.ID
Masih ada didapati kondisi kantor lurah yang sudah tidak layak di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Tidak hanya rusak, bahkan ada gedung pelayan masyarakat tersebut berstatus mengontrak dan berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Namun, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berencana membangun perkantoran DPRD Pematangsiantar pada tahun ini.
“Sudah melalui mekanisme pembahasan itu,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi A Sitanggang saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/24).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pematangsiantar, itu mengatakan pihaknya berencana ‘melirik’ lahan untuk dijadikan sebagai tempat pembangunan kantor lurah yang dimaksud.
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Seberapa Efektif Rencana Perbaikan Kantor DPRD Siantar
“Tidak bisa langsung kita beli tanah (secara) tiba-tiba,” tandasnya.
Amatan mistar.id, Kantor Lurah Tanjung Pinggir yang berada di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, tak seperti kantor-kantor kelurahan yang standar pada umumnya. Dari kejauhan, kantor itu terlihat seperti rumah yang dihuni masyarakat.
“Kantor lurah masih ngontrak,” ucap Camat Siantar Martoba, Rilan S Pohan.
Senada itu, Camat Siantar Sitalasari, Syahrul R Pane mengatakan gedung Kantor Lurah Gurilla tidak berdiri di atas lahan Pemko Pematangsiantar. “Ya, lahan merupakan milik PTPN III, pinjam pakai,” katanya singkat.
Di sisi lain, gedung Kantor Lurah Bane dan Lurah Melayu yang berada di Kecamatan Siantar Utara, juga terbilang cukup parah. Dinding hingga plafon terlihat tidak enak dipandang mata.
Baca juga: Anggota DPRD Siantar Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Wacana Penghapusan Zonasi Sekolah
Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus mengaku sudah melaporkan dan mengusulkan untuk dilakukan rehab. “Ada beberapa bangunan yang memang cukup prihatin. Mudah-mudahan segera dapat diperbaiki,” harapnya.
Sebelumnya, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution menilai rencana pembangunan dan perbaikan Kantor DPRD Pematangsiantar harus didasari uji publik demi akuntabilitas dan transparansi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, alokasi penggunaan APBD seharusnya lebih memprioritaskan kepada kebutuhan serta keperluan masyarakat banyak.
“Jangan dipaksakan pembangunan jika anggaran tidak mencukupi, bila ruangan yang sekarang ini masih memadai untuk anggota DPRD dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik,” terangnya.
Rencana pembangunan itu muncul saat rapat kerja Dinas PUTR dengan Komisi III DPRD Pematangsiantar, Jumat (22/11/24) lalu. Anggota Komisi III, Erwin F Siahaan meminta agar Dinas PUTR memperbaiki sejumlah ruangan dan pembangunan ruangan baru bagi 30 anggota DPRD Pematangsiantar. (jonatan/hm20)