8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kutip Parkir di Trotoar Jukir Bisa Dipidana

Pematangsiantar | MISTAR.ID – Para petugas Juru Parkir (Jukir) yang melakukan pembiaran terhadap pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di trotoar dan di lokasi yang dilarang akan dikenai sanksi. Dan bila terbukti mengutip uang parkirnya, Jukir tersebut bisa dipidana.

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum. Kamis (31/10/19).

“Terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum Kota Pematangsiantar yang selama ini diatur dengan Perda nomor 9 tahun 1992 sudah perlu dilakukan peninjauan dan revisi. Untuk itu, Satpol PP sudah melakukan rapat dan membahas serta merumuskan Perda tentang Ketertiban Umum,” ungkap Robert.

Perda tentang Ketertiban Umum yang diajukan, kata Robert, diharapkan dapat meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di Pematangsiantar, terkait dengan fasilitas umum yang dijadikan tempat usaha, maupun pengutipan parkir terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar dan lokasi yang dilarang.

“Mungkin selama ini sanksinya dianggap terlalu ringan, maka dalam Perda yang telah kita ajukan, akan ada pidananya. Artinya, Jukirnya yang terbukti mengutip parkir di trotoar, bisa dipidana,” ujar Robert yang dengan tegas tidak mengharapkan adanya masyarakat maupun Jukir yang akan terkena sanksi pidana tersebut.

“Yang kita harapkan itu kedepannya, lebih kepada adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum,” tukas Robert yang kemudian berharap agar revisi Perda yang mereka ajukan dapat dibahas DPRD bersama dengan Pemerintah Kota, karena memang Perda itu sudah masuk program legislasi daerah.

Ketika ditanya mengenai sanksi apa saja yang akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melanggar Perda itu, Robert menjelaskan ada dua sanksinya, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana atau denda. Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

“Denda yang dibayarkan pelanggar Perda itu adalah merupakan pendapatan daerah,” tukasnya.

Saat ditanya mengenai latar belakang revisi Perda yang diajukan, Robert menyebutkan bahwa Perda nomor 9 tahun 1992 tidak lagi mencakup secara keseluruhan kegiatan-kegiatan di Kota Pematangsiantar, dan ada beberapa Undang-Undang yang telah berubah, contohnya aturan dalam penataan pedagang kaki lima.

“Dalam Perda nomor 9 tahun 1992, pedagang kaki lima tidak diatur secara rinci. Dan beberapa juga, sesuai dengan perkembangan zaman, harus ada titik-titik tertentu yang bisa kita tempatkan untuk penataan dan pengelolaan fasilitas umum untuk kebutuhan masyarakat,” ungkap Robert yang merinci ruang lingkup Perda itu.

Adapun ruang lingkup penyelenggaraan Perda tentang Ketertiban Umum yang akan direvisi antara lain, tertib jalan, penggunaan jalan, angkutan umum, perparkiran, tertib jalur hijau, taman, tempat umum, tertib sungai, saluran air, kolam, tertib lingkungan, tertib tempat, tertib usaha, bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian serta hari-hari besar keamanan, dan tertib peran serta masyarakat.

Disinggung mengenai ketersediaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP Kota Pematangsiantar untuk memproses bila ada terjadi pelanggaran Perda tersebut, Robert mengatakan bahwa sembari menunggu revisi Perda yang diajukan itu dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota, pihaknya saat ini sudah menyekolahkan pegawai Satpol PP untuk menjadi PPNS.

penulis : Ferry
editor : mahadi

Related Articles

Latest Articles