8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPUD Siantar Imbau Parpol Cek Identitas Anggotanya di DPB

Pematang Siantar. MISTAR.ID

KPUD Kota Pematang Siantar mengimbau agar partai politik (Parpol) yang mendaftar untuk mencek keberadaan’ identitas anggotanya, apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Seperti disampaikan Anggota KPUD Kota Pematangsiantar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Gina R G, sebagai nara sumber dalam Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Sabtu (30/7/22).

“Kita mengimbau partai politik yang ada di kota Pematangsiantar agar mengecek anggota partainya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di DPB menghindari status keanggotaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) di KPUD Kabupaten/Kota dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di KPU RI,” tuturnya.

Baca juga: KPUD Siantar Ikuti Rakor Digitalisasi Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam sosialisasi pengenalan sistem informasi partai politik itu, Gina menyampaikan dua hal terkait pendaftaran Parpol. Yang pertama mengenai jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan, verifikasi faktual tahap awal dan perbaikan, penetapan, pengundian nomor urut dan pengumuman.

Yang kedua menyampaikan 4 kategori partai yang mendaftar ke KPU RI beserta proses verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan, verifikasi faktual tahap awal dan perbaikan sampai ke proses penetapan.

Adapun ke 4 kategori itu, yang pertama adalah kategori Parpol yang memenuhi ambang batas paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasiolal hasil pemilu terakhir. Partai yang kategori pertama ini hanya melalui proses pendaftaran dan verifikasi administrasi saja. Apabila parpol kategori ini memenuhi syarat maka selanjutnya ditetap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Kategori yang kedua, adalah Parpol yang tidak memenuhi ambang batas paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kategori ketiga, adalah Parpol yang tidak memenuhi ambang batas paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dan kategori keempat, adalah Parpol yang tidak menjadi peserta pemilihan umum dalam Pemilu terakhir.

Baca juga: Ketua KPU Siantar Imbau Pimpinan Parpol Hadir 30 Juli

“Untuk kategori ke dua, ke tiga dan ke empat partai-partai politik tersebut melakukan pendaftaran dan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di tingkat KPUD Kabupaten/Kota. Apabila proses verifikasi administrasi tahap awal memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual dan bila memenuhi syarat maka akan ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Dan sebaliknya, kata Gina, apabila verifikasi administrasi tahap awal belum memenuhi syarat di KPUD kabupaten/kota, maka diberi ruang untuk melakukan perbaikan di penyerahan dokumen perbaikan. Apabila verifikasi perbaikan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan prosesnya ke verifikasi faktual.

Gina juga menegaskan bahwa KPUD kabupaten/kota adalah membantu atau perpanjangan tangan dari KPU RI dalam melaksanakan proses verifikasi di tingkat kabupaten/kota. “KPUD kabupaten/kota bukan sebagai penentu tidak memenuhi syarat-nya partai politik,” ujarnya.

Gina menyebutkan, bahwa KPUD Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan verifikasi di wilayah kerjanya. “Mencocokkan data yang diinput dan diupload oleh partai politik ke Sipol dengan kondisi di lapangan masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya.

Apa saja yang bisa membuat Parpol berpotensi TMS pada saat verifikasi administrasi oleh KPU RI? Gina bilang, apabila terdapat anggota parpol yang pekerjaannya sebagai ASN, Polri, TNI, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan yang dilarang dalam Perundang-undangan. Kemudian, terdapat anggota Parpol yang belum berusia 17 tahun, dan terdapat anggota Parpol yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPB.

Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Akan Diusulkan Parpol Setelah Wali Kota Siantar Dilantik

Selanjutnya, apa-apa saja yang membuat status BMS pada saat verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota? Gina bilang, apabila terdapat perbedaan NIK, Nama, Tanggal, Tempat Lahir, Jenis Kelamin yang diinput Parpol di Sipol dengan dokumen KTP, KTA atau KK anggota partai.

Kemudian terdapat data anggota Parpol berstatus pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan yang dilarang di dalam Undang-Undang, terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki surat nikah apabila di bawah usia 17 tahun, dan terdapat anggota Parpol yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Berkelanjutan.

“Untuk hal-hal di atas, KPUD Kabupaten Kota melaporkan status Belum Memenuhi Syarat tersebut ke KPU RI melalui Sipol. Dan Partai Politik Tingkat Pusat diberi ruang untuk melakukan perbaikan di masa perbaikan sebelum masa verifikasi administrasi perbaikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Gina, KPUD Kabupaten/Kota juga melakukan verifikasi faktual untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, mulai dari kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan parpol, hingga domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan akhir Pemilu.

“Semua tahapan pelaksanaan verifikasi nantinya KPUD Kota Pematang Siantar akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Petugas Penghubung Partai,” katanya.

Baca juga: Parpol di Siantar Kompak Berharap dr Susanti Segera Didefinitifkan jadi Wali Kota

Gina juga menyebutkan bahwa sampai saat ini sudah ada 39 partai nasional dan 8 partai politik lokal yang sudah pers rilis di KPU RI. Dan untuk sampai saat ini, belum ada Parpol baru yang datang beraudiensi ke KPUD Kota Pematang Siantar

Apabila ada pertanyaan-pertanyaan dari Parpol mengenai verifikasi administrasi tahap awal dan tahap perbaikan maupun proses verifikasi faktual tahap awal atau tahapan perbaikan, kata Gina, KPUD Kota Pematang Siantar membuka helpdesk.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, anggota KPUD Kota Pematang Siantar Koordinator Divisi Data Informasi Perencanaan, Christian Benny Panjaitan menyampaikan materi terkait penggunaan aplikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’ yang bisa diunduh dari google play store. Dengan harapan penduduk Kota Pematang Siantar bisa melihat status pemilihnya di aplikasi tersebut. Penduduk bisa mengecek, mendaftar sebagai pemilih atau mengubah data di aplikasi tersebut. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles