Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) XXX Gerakan Mahasiswa Kristen Kristen Indonesia GMKI Cabang Pematang Siantar-Simalungun (PSS) 2023 berdinamika, bahkan hampir menimbulkan cekcok.
Dinamika itu terjadi karena ada peserta yang memilih walk out. Seperti disampaikan Ketua dan Sekretaris Panitia Andry Napitupulu dan Maharani Siahaan, sesuai rilis yang diterima MISTAR.ID, Jumat (28/4/23) sore.
Dinamika Konferensi Cabang XXX GMKI PSS begitu sangat besar tantangannya sehingga persidangan hari pertama di Gereja HKBP Marihat Baris, hampir menimbulkan kecekcokan di dalam forum dikarenakan peserta yang berasal dari Komisariat STT HKBP Walk Out dari persidangan.
Baca Juga:Konfercab XXX GMKI Pematang Siantar Resmi Dibuka
Dilanjut hari kedua bersidang, pada akhirnya di sore hari dalam forum banyaknya peserta melakukan interupsi dengan mempertanyakan kehadiran delegasi dari Komisariat STT HKBP.
Sehingga Pimpinan Sidang memberikan waktu dan menskorsing persidangan menunggu peserta asal Komisariat STT HKBP, dan malam hari peserta asal Komisariat Eleazer (Sultan Agung, Efarina, Murni Sadar, AMIK Tunas Bangsa) juga ikut walk out dikarenakan pimpinan sidang tak kunjung datang dalam persidangan.
Singkatnya, peserta asal Komisariat USI ribut dan bernyanyi di dalam gereja, sehingga pimpinan gereja menegur peserta untuk tidak ribut dan memberitahukan informasi bahwa tanggal 26 April pukul jam 18.00 gereja akan dipakai untuk mendekorasi tempat bahwa akan ada acara pemberkatan pernikahan tanggal 27 April 2023.
Pada akhirnya, tepatnya tanggal 26 April 2023, peserta asal Komisariat USI mensomasi Pimpinan Sidang Sementara agar segera melanjutkan persidangan, dan Pimpinan Sidang Sementara melalui Penjabat (Pj) Ketua dan Sekretaris Cabang memberitahukan ke grup WhatApp (WA) keseluruhan kader GMKI PSS agar persidangan dimulai tanggal 26 April 2023, pukul 14.00 Wib.
Dikarenakan persidangan tanggal 26 April 2023, asal peserta Komisariat STT HKBP tak kunjung juga hadir, akhirnya disepakati bahwa persidangan akan dimulai kembali pada tanggal 27 April 2023, pada pukul 18.00 wib.
Baca Juga:Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Perlengkapan Inventaris
Sehingga tepat pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 pukul 08.47, tersebar berita bahwa beberapa peserta delegasi telah melaksanakan Konfercab XXX Kilat dan tanpa sepengetahuan Penanggung Jawab Cabang dan Panitia Pelaksana.
“Lucunya mereka telah menetapkan dan memutuskan Ketua dan Sekretaris Cabang sendiri tanpa ada unsur Pimpinan Sidang Sementara dari PJ Cabang sehingga dapat dikatakan mereka inskonstitusional,” ujar Maharani
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Andry Napitupulu mengatakan, ada konstitusi yang telah dilanggar yakni Anggaran Dasar (AD) Pasal 7 tentang Alat Perlengkapan Organisasi, dan Ayat 4 tentang Konfercab.
Ayat 4 tentang Konfercab meliputi,
a. Konferensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b. Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa.
Bahwa Badan Pengurus Cabang GMKI PSS-Simalungun telah melaksanakan mandat konstitusi tersebut.
Bahwa konfercab telah diagendakan sebagaimana diinformasikan kepada anggota dan Pengurus Pusat (PP) GMKI, dengan lampirkan surat undangan dan pemberitahuan ke PP.
Baca Juga:GMKI PSS Akan Suarakan Isu Strategis Lokal di Kongres Tana Toraja
Atas peristiwa itu, Andry menyampaikan sikap, sebagai alat perlengkapan organisasi yang sah, maka BPC GMKI PSS di bawah kepemimpinan Poppy Hutauruk selaku PJ.
Ketua BPC GMKI PSS dan Tulus Panggabean selaku Sekretaris BPC GMKI PSS sesuai mandat Konfercab 2021 dan Keputusan PP GMKI, memiliki kewenangan untuk melaksanakan Konpercab, mewakili organisasi ke dalam dan keluar, menggunakan atribut organisasi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kewenangan sebagai alat perlengkapan organisasi, sesuai Pasal 5 dan 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) GMKI,” pungkasnya.(ferry/hm12)