12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kompak Edarkan Narkoba, Ibu dan Anak Divonis Bersalah di Pengadilan Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar jatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada Indah Syahputra Sialagan (42) dan ibunya Betna Sianipar (61). Keduanya dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar, Rabu (24/5/23).

Hakim menilai ibu dan anak itu terbukti bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sebelum Betna divonis 5 tahun penjara, Indah Syahputra lebih dahulu divonis 7 tahun penjara oleh hakim.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Ibu Berusia 61 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara di PN Siantar

Diketahui, Indah Syahputra divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Rabu (10/5/23). Sedangkan Betna divonis 5 tahun penjara pada Selasa (23/5/23) kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Indah Syahputra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sementara Betna Sianipar terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kronologis Ibu dan Anak Kompak Edarkan Narkoba Hingga Divonis Bersalah

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus Indah Syahputra bersama empat rekannya diringkus dari lokasi berbeda oleh kepolisian karena terlibat narkoba jenis sabu.

Baca Juga:Harvey Weinstein Divonis Bersalah Kasus Perkosaan dan Pelecehan

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, dari Indah Syahputra Siallagan diamankan narkotika jenis sabu dengan bruto 1,52 gram dan satu timbangan digital.

Betna sendiri ditangkap usai menjenguk Indah Syahputra di Polres Pematang Siantar. Dari tangannya diperoleh barang bukti 5 paket klip plastik narkotika jenis sabu. Barang haram itu dia simpan sebelumnya di dalam kamar rumahnya.

Saat diintrogasi siapa pemilik sabu tersebut, Betna mengatakan milik anaknya yang bernama Indah Syahputra. (hamzah/hm17).

Related Articles

Latest Articles