7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum DPRD Siantar, Besok Penyidik Panggil Terlapor dan Para Saksi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar kabarnya akan kembali melakukan panggilan para terlapor dan saksi pada Rabu (6/10/21), yang berkaitan dalam kasus penipuan  dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fery Sinamo oknum anggota dewan Pematangsiantar.

Informasi pemanggilan tersebut pun diperoleh dari Suandi Sinaga yang mana dalam kasus ini, istrinya bersama Rugun turut menjadi korban dalam kasus yang bergulir di Polres Pematangsiantar.

“Hari Rabu (6/10/21) , korban dan saksi akan dipanggil oleh penyidik. Pemanggilan itu bertujuan meminta surat perjanjian yang dilegalisir dan bukti transfer. Selain permintaan bukti-bukti itu, penyidik masih akan wawancarai (pemeriksaan) yang kemudian ditingkatkan ke BAP ,” ungkap Suandi Sinaga diwawancarai di Kompleks Gedung DPRD Siantar usai ikuti rapat paripurna, Selasa (6/10/21) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca juga:Kasus Tipu Gelap Oknum DPRD Naik ke Tahap Penyidikan

Lanjut anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP tersebut, pemanggilan korban penipuan dan penggelapan dimana pihak penyidik meminta dan membutuhkan bukti-bukti yang autentik.

“Penyidik meminta bukti yang autentik. Termasuk surat dari PN Siantar tentang gugatan sederhana itu. Gugatan sederhana yang PN Sudah inkrah. Jadi sudah ada surat yang namanya amaning, artinya  dibuatkan peringatan pembayaran hutang dengan waktu kurang lebih tujuh hari. Ini baru beberapa hari setelah putusan kemarin,” ungkap Suandi.

Sementara itu, Binaris Situmorang yang dihunjuk para korban menjadi kuasa hukum mengatakan, Rabu (6/10/21) ,  klien-nya akan dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan.

“Kita lihatlah perkembangannya bagaimana. Yang pasti kan, kasusnya sudah masuk ke dalam penyidikan. Penaggilan besok itu agendanya, pemeriksaan untuk penyidikan yang ditingkatkan ke BAP, kalau kemarinkan sifatnya hanya wawancara saja,” pungkas Binaris dihubungi.

Baca juga:Dewan Kehormatan Sebut Tindakan Oknum DPRD Siantar yang Langgar Hukum tidak Dibenarkan

Terpisah beberapa waktu yang lalu, Kasat Reskrim Polres Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang ditanyai kapan adanya penetapan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fery Sinamo oknum anggota DPRD Pematangsiantar mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan secepat itu menetapkan tersangka.

“Belum ada tersangka. Tidak secepat itu juga kita tetapkan, masih pemeriksaan lagi itu. Kan kasusnya bukan macam kasus yang lain,” ujarnya kasat Reskrim singkat. (hamzah/hm06).

Related Articles

Latest Articles