32.2 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Kasus Covid-19 di Siantar Bertambah 2, Satgas Surati Pimpinan Perusahaan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jumlah kasus atau warga Kota Pematangsiantar yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 2 orang lagi. Warga terkonfirmasi yang sembuh juga bertambah 2 orang.

Seiring perkembangan tersebut diatas, maka total jumlah kasus terkonfirmasi positif secara keseluruhan pada tahun 2022 di Pematangsiantar menjadi sebanyak 2.067 kasus.

Demikian update data Covid-19 tanggal 14 Juli 2022 yang disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar pada Jumat (15/7/22).

Baca Juga:Kasus Covid Siantar Tambah 40 Orang, Tingkat BOR Turun 8,04 Persen

Dari 2.067 warga terkonfirmasi itu, 2.027 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal, sedangkan 20 orang lainnya masih menjalani perawatan dan dalam pemantauan Satgas Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, memperhatikan pertambahan jumlah kasus yang beruntun terjadi selama beberapa hari terakhir dalam minggu ini, pihak Satgas sudah menyurati pimpinan perusahaan dan perkantoran yang ada di Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Robert Samosir.

Baca Juga:Kasus Covid Siantar Bertambah 1, Vaksinasi Capai 81,68 Persen

“Jadi, sebagai upaya penanganan Covid di lingkungan perusahaan dan perkantoran, kita sudah menyuratinya. Kemarin suratnya langsung diteken Pak Sekda selaku wakil ketua Satgas,” ujarnya.

Hal itu, kata Robert, dilakukan seiring peningkatan kasus Covid-19, terutama yang terjadi pada klaster perkantoran, di mana ditemukannya kasus 17 terkonfirmasi positif yang terdiri dari 15 karyawan dan 2 orang keluarga pada salah satu institusi perkantoran, sesuai data 12 JuIi 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Robert, perlu dilakukan langkah antisipasi dan penanganan dalam rangka mencegah serta mengendalikan penyebaran wabah Covid-19. Untuk itu pimpinan perusahaan membentuk Tim Satgas Internal di perusahaannya.

Baca Juga:Vaksinasi Covid Siantar Tembus 60 Persen

Menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal satu meter (physical distancing), dan melakukan penyesuaian hari, jam, shift, dan sistem kerja dengan mengacu pada protokol kesehatan.

Masih kata Robert, satgas melalui suratnya juga meminta perusahaan melakukan pengaturan pemakaian fasilitas pekerja di perkantoran atau tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan, misalnya sarana ibadah, kantin, dan tempat istirahat. Seluruh pekerja dan tamu wajib memakai masker atau alat pelindung diri setiap saat sesuai kebutuhan tempat kerja.

Perusahaan diminta melakukan disinfektan di lingkungan kerja secara berkala, melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran atau tempat kerja. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung. Perusahaan juga diminta menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Masih ada sejumlah upaya yang kita harapkan dapat diterapkan di lingkungan perusahaan dan perkantoran sebagai langkah antisipasi dan penanganan dalam rangka mencegah serta mengendalikan penyebaran wabah Covid-19. Semoga langkah-langkah yang kita tuangkan dalam surat itu dapat diterapkan perusahaan dan perkantoran yang kita surati,” tandasnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles