20.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Kantor Pos Pematangsiantar Imbau Masyarakat Waspadai Meterai Palsu

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (Persero).

Sejak 2021, meterai senilai Rp10.000 digunakan untuk dokumen resmi dan sejak tahun itu produk tersebut telah beredar di Kantor Pos, toko ritel, dan marketplace.

“Kantor Pos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga sepuluh ribu rupiah. Kantor pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan,” katanya. (abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles