2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Jika Dikelola Pihak Ketiga, Jukir di Siantar Minta Tetap Dipekerjakan

Baca Juga : Retribusi Parkir Siantar yang Akan Dikelola Pihak Ketiga Menuai Sorotan

Selain itu, Julham mengaku dinas yang dipimpinnya saat ini keteteran dalam pemaksimalan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17 miliar. Walau ia mengamini, retribusi parkir telah naik pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024, pada 5 Januari 2024 lalu.

“Tahun depan kita mengusulkan kembali pada bapak/ibu dewan komisi tiga. Kita berencana kerja sama parkir untuk dipihak ketiga-kan. Dulu sudah pernah berjalan, sekarang kita coba lagi usulan (yang sama),” ucapnya.

Dishub, kata dia, akan bertindak melakukan pengawasan ke depannya. “Kalau parkir sudah pihak ketiga, mereka sudah bisa kita kasih target nantinya,” imbuhnya. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles