7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Istana Raja Siantar di Pematang Akan Dijadikan Kawasan Cagar Budaya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kawasan Istana Raja Siantar yang terletak di Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, akan dijadikan kawasan Cagar Budaya.

Selain Istana Raja, di kawasan Pematang yang dulunya bernama Pulau Holing itu juga terdapat tempat pemandian keluarga kerajaan, tugu makam Raja Siantar yakni Raja Sangnaualuh Damanik. Asal mula Kota Pematangsiantar adalah Kerajaan Siantar.

Bukan hanya kawasan Pematang, Kantor Wali Kota Pematangsiantar atau Balai Kota dan Gedung Juang di Jalan Merdeka, serta gedung atau kompleks Siantar Hotel yang ada di Jalan WR Supratman juga akan dijadikan cagar budaya.

Baca Juga:DPRD Siantar Tolak Ranperda Ketertiban Umum, Ini Alasannya

Semua potensi cagar budaya itu akan diteliti oleh tim ahli cagar budaya. Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Pematangsiantar Astronout Nainggolan, dalam rapat paripurna DPRD, pada Jumat (6/11/20).

Dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban BPP Atas Tanggapan Dalam Bentuk Pemandangan Fraksi DPRD terhadap dua buah Ranperda Inisiatif DPRD itu, Astronout menyebutkan, manfaat cagar budaya akan dikembangkan menjadi potensi pariwisata.

Dua Ranperda Inisiatif DPRD itu adalah Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi penting, menurut penilaian BPP DPRD, itu dikarenakan masih rendahnya peran pemerintah kota (Pemko) dalam hal pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, sehingga permasalahan yang berkenaan dengan cagar budaya tidak dapat diselesaikan.

Baca Juga:Langit-langit Ruang Paripurna DPRD Siantar Terancam Ambruk

Pelestarian cagar budaya merupakan benda warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan atau kebudayaan. Karena itu, pelestarian cagar budaya sangat diperlukan dan harus diatur atau ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

“Dengan adanya peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya, maka hal tersebut merupakan upaya nyata untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya,” tutur Astronout yang merupakan Ketua BPP DPRD Pematangsiantar.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga itu, Astronout menyebutkan, salah satu potensi nyata yang berkaitan dengan pemanfaatan cagar budaya dapat diwujudkan dalam kegiatan pengembangan kepariwisataan, tanpa mengabaikan potensi lainnya seperti ekonomi kreatif, pendidikan maupun seni kebudayaan.

“Pada gilirannya, penciptaan nilai ekonomi dari keberadaan cagar budaya, juga mampu membuka ruang bagi terbukanya kesempatan kerja di kota pematangsiantar. Dan jika upaya ini dilakukan dengan konsisten maka akan mampu menambah pendapatan masyarakat,” tuturnya.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles