2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Ini Syarat Fogging untuk Masyarakat Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fogging merupakan tindakan pengasapan dengan bahan pestisida bertujuan untuk membunuh nyamuk secara luas. Pelaksanaan itu dilakukan seiring merebaknya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di suatu wilayah.

Namun, sebelum mendapatkan layanan itu masyarakat harus memahami suatu syarat. Salah satunya, Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyuluhan dan penyelidikan epidemiologi (PE).

Administrator Kesehatan Ahli Muda Penanggung Jawab DBD Dinkes Kota Pematangsiantar, Lasmaria Siahaan menyampaikan fogging sendiri ada yang berkategori fokus atau dibiayai pemerintah dan secara mandiri atau swadaya.

Fogging, kata dia, dilaksanakan di suatu wilayah yang sudah terdiagnosa jika adanya warga yang menderita DBD. Lalu, di sekitar kediaman penderita minimal ada 3 penderita dalam radius kurang lebih 100 meter.

Baca juga: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Diharap dapat Layani Petugas KPPS

“PE adalah pencarian penderita DBD lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk di tempat tinggalnya maupun di sekitarnya,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (26/11/24).

“Yang sekiranya ketika ditemukan minimal 5 persen rumah tangga yang ada di radius 100 meter itu positif nyamuk dan jentik, maka itu bisa dilakukan fogging fokus yang dibiayai pemerintah,” katanya menambahkan.

Meski begitu, Lasmaria bilang, pihaknya lebih menekankan dengan cara Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) lebih efektif ketimbang fogging. Alasannya, fogging hanya efektif dalam membunuh nyamuk dewasa. Tidak untuk larva, telur, ataupun jentik.

Baca juga: Sidokkes Polres Tanah Karo Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Korban Tanah Longsor

Dia mengajak masyarakat senantiasa mengoptimalkan PSN 3M Plus secara rutin. Yakni, menutup tempat penyimpanan air yang memungkinkan menjadi sarang nyamuk, mengubur barang-barang terisi air yang dapat mengakibatkan berkembangnya nyamuk, menguras bak air secara teratur, serta menaburkan larvasida pembasmi jentik.

Dinkes, sambungnya, telah melakukan fogging ke sejumlah kelurahan yang ada di Kota Pematangsiantar. Di mana sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Puskesmas dalam menekan penyebaran DBD.

“Sudah 53 kali fogging telah dilaksanakan. Sampai dengan Oktober 2024 ditemukan 5 korban yang meninggal,” pungkasnya. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles