0.8 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Ini Fakta Baru Soal Kasus Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pascamenerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait naiknya NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar dari Dr Henry Sinaga, kabar terkini Satreskrim Polres Pematangsiantar bakal meminta keterangan ahli hukum pidana untuk menemukan dugaan adanya tindak pinada.

Hal itu dilakukan menyusul setelah Satreskrim Polres Pematangsiantar telah melakukan gelar perkara pada tanggal 21 Desember 2021 yang lalu. Sebagai tindak lanjut atau hasil dari gelar perkata itu, disepakati untuk meminta pendapat ahli hukum terkait laporan dari Henry Sinaga tersebut.

Henry Sinaga yang dihubungi, Minggu (26/12/21) siang mengatakan, dirinya sudah mendapat kabar terkait hasil gelar perkara yang dilakuan oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar atas Dumas-nya tersebut.

Baca Juga:Polres Siantar Bakal Gelar Perkara Terkait NJOP Naik 1000 Persen

“Benar, saya dipanggil oleh Satreskrim itu tanggal 24 Desember, mereka beritahu akan meminta pendapat ahli hukum. Kita apresiasi keputusan pihak kepolisian itu,” kata Hendri yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Diterangkan Henry, meminta pendapat ahli hukum sebagai bentuk tindak lanjut hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap beberapa instansi pemerintahan, seperti BPKD Pemko Pematangsiantar, BPN Kota Pematangsiantar dan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar dengan sehubungan pengaduan terkait kenaikan NJOP 1.000 persen.

“Tentang hasil pelaksanaan gelar perkara, saya selaku pelapor dalam pertemuan di Polres Pematangsiantar tanggal 24 Desember 2021 pukul 12.00 WIB siang, di ruang pemeriksaan penyidik yang juga dihadiri Kasat Reskrim. Permintaan pendapat atau keterangan dari ahli hukum pidana direncanakan akan dilaksanakan Januari 2022 yang akan datang,” ungkapnya.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Disampaikan Henry Sinaga kembali, ahli hukum yang nantinya akan dimintai pendapat hukumnya oleh pihak kepolisian tersebut diketahui berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal senada juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, bahwa pihaknya kini sudah mengundang Hendry Sinaga untuk datang ke Polres Pematangsianyar terkait hasil gelar perkara pengaduan naiknya NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

“Hasilnya, kita panggil si Hendry dan kita sampaikan. Kita carai dululah yang menyatakan itu, kalau aslinyakan ada tatanan hukum, aturan hukum. Kemarin kita sepakat, kita minta keterangan ahli hukumlah,” ujar AKP Banuara Manurung saat dihubungi, Minggu (26/12/21).

Baca Juga:Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Kontroversi

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Walikota (Perwa) No 4 Tahun 2021 perihal naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bumi hingga 1.000 persen, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Perwa ini dinilai sangat tidak wajar, apalagi sekarang kita sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19.

Terkait Perwa ini, Dr Henry Sinaga selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar, telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah. Dalam surat yang ditujukan Henry Sinaga ke wali kota menjelaskan, agar Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar meninjau serta membatalkan atau paling tidak menunda Perwa Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021–2023. itu.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles