8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ini Alasannya Wali Kota Siantar Tak Laksanakan Putusan MA

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Melalui suratnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun hingga saat ini, Hefriansyah belum kunjung melaksanakan surat perintah dari Gubsu tersebut. Informasinya, Hefriansyah sudah membalas surat itu. Seperti disampaikan Pj Sekda Kota Pematangsiantar Zubaidi, Selasa (21/9/21).

“Itu sudah dibalas oleh Pak wali,” ujar Zubaidi, yang juga merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu), kepada sejumlah wartawan usai mengikuti acara kunjungan kerja Gubsu di Rumah Dinas Wali Kota Siantar.

Baca Juga:Gubsu Janji Penuhi Permintaan Vaksin di Simalungun

Saat disinggung mengapa wali kota tidak segera melaksanakan putusan MA sebagaimana diperintahkan Gubsu, Zubaidi mengkhawatirkan adanya tumpah tindih, karena memang wali kota sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

“Takutnya, kalau kita proses itu, akan ada tumpang tindih,” ujarnya. Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai surat perintahnya kepada wali kota, jawaban Gubsu terkesan tidak nyambung.

Baca Juga:Soroti Serapan Anggaran Pemkab Simalungun, Gubsu: Ganti Kadisnya Pak Bupati!

Gubsu malah menjawab soal pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 dr Susanti Dewayani.

“Ini nanti urusan kalian ke dalam dulu, rumah tangga kalian. Baik itu wali kota, dan DPRDnya. Nanti akan sampai ke tempat saya. Untuk itu nanti akan di SK kan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tuturnya saat dicegat para wartawan usai melaksanakan Kunker.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles