Pematang Siantar, MISTAR.ID
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematang Siantar masih melakukan penyelidikan pada tahap klarifikasi terkait dugaan korupsi tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.
Unit III Tipikor telah menerima pendapat atau hasil dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Apri Damanik mengatakan pihaknya sudah menerima hasil dari LKPP dan bakal menjadikan petunjuk terkait benar tidaknya tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:Soal Pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Hari Ini Polisi Kembali Periksa Pokja
“Hasilnya itu bakal menjadi petunjuk terkait benar tidaknya tender proyek tersebut. Itulah gunanya itu,” ujar Apri ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan penanganan dugaan korupsi tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Selasa (25/10/22).
Apri melanjutkan, sembari melakukan penyelidikan pada tahap klarifikasi, pihaknya sudah memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pada tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu.
“Sudah banyak juga saksi-saksi yang kita periksa itu, yang jelas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah kita mintai keterangan,” ujar Apri kembali.
Baca Juga:Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu
Diberitakan sebelumnya, latar belakang Polres Pematang Siantar menangani perkara dugaan korupsi pada tender proyek pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu adalah berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polres.
“Jadi dumas itu kami tindak lanjuti,” kata Apri Damanik. (hamzah/hm14)