23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Hak Cuti Melahirkan Pekerja PT WGM Sidikalang tidak Diberikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sebanyak 85 orang buruh dari Kabupaten Dairi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Pematangsiantar, Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (8/3/22).

Tujuan buruh dari PT Wahana Graha Makmur (WGM) Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara datang ke Pematangsiantar itu, untuk mununtut hak-hak mereka.

Banyak hak buruh yang tidak diberikan perusahaan. Seperti upah layak (upah minimum), hak cuti, hak akan jaminan sosial (BPJS) dan bahkan tanggungjawab perusahaan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja.

Diinformasikan, ada sekira 600-an buruh yang bekerja di PT WGM. Informasi itu disampaikan secara bergantian oleh tiga karyawan PT WGM di Kantor Disnaker Sumatera Utara UPT Pematangsiantar.

Baca Juga:Dugaan Perbudakan, Tim Gabungan Disnaker dan Serikat Buruh Sumut Segera Umumkan Hasil Investigasi

Seperti disampaikan tiga buruh yakni, Bulihar Siahaan, Risda Berutu dan Hasian Samosir. Ada beberapa hak mereka yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Seperti Bulihar Siahaan, perusahaan PT WGM tempatnya bekerja melakukan penindasan terhadap buruh. Penindasan yang dimaksud tersebut tidak membayar upah sesuai upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di mana upah yang seharusnya mereka terima Rp2,5 juta sesuai yang ditetapkan pemerintah. Tidak hanya itu saja, Bulihar Siahaan kembali menyampaikan kalau pihak PT WGM juga tidak memberikan hak cuti melahirkan dan cuti haid kepada buruh wanita.

Kemudian, ia bersama rekannya juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Kami hanya menuntut hak kami. Upah kami kurang dibayarkan, banyak juga hak kami tidak diberikan. Kayak tertindas kami kerja di perusahaan itu,” tegas Bulihar Siahaan.

Baca Juga:Tolak Permenaker JHT, Besok Ribuan Buruh Sumut Geruduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS TK

Padahal, sambungnya, para buruh sudah ada yang bekerja di PT WGM selama 10 tahun. Bahkan, ada yang 15 tahun dan ada 5 tahun, 4 tahun dan lainnya. Senada, Risda Berutu mengatakan, mereka tidak pernah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab yang diberikan perusahaan ketika menjelang hari raya keagamaan, sebut Risda, bukan THR. Melainkan insentif kerajinan.

“Disebut THR, tapi yang diteken insentif,” ujar Risda Berutu, seraya menjelaskan mereka mendatangi Kantor Disnaker Sumatera Utara UPT Pematangsiantar karena dekat dengan Dairi, kalau ke Medan terlalu jauh.

“Kami kemari itu juga, karena tiba-tiba hari ini (pagi), pihak perusahaan tidak memperbolehkan kami masuk untuk bekerja. Kami dikenakan skorsing tidak boleh masuk kerja selama 2 pekan. Tadi pagi (sekira jam 08.00 WIB), saat kami mau masuk kerja, kami tidak diperbolehkan masuk oleh sekuriti dan aparat yang berjaga,” ucap Bulihar Siahaan menimpali.

Baca Juga:Menaker Temui Buruh dan Tampung Aspirasi Terkait JHT

Dikatakannya, skorsing selama 2 pekan yang mereka terima, karena pada Senin (7/3/22), mereka menggelar aksi di perusahaan untuk menuntut upah yang harus diberikan perusahaan.

Kepala UPT Disnaker Sumatera Utara Pematangsiantar Bangun Hutagalung, sempat melarang wartawan yang sedang memfoto surat daftar kekurangan gaji para buruh.

“Jangan di foto-foto surat ini, ini surat rahasia yang tidak bisa dibocorkan. Ada pasal yang mengatur itu,” kata Bangun Hutagalung kepada sejumlah wartawan yang melakukan tugas peliputan.

Surat tersebut berisi daftar kekurangan gaji para buruh, dari mulai kisaran sebesar Rp3 juta sampai Rp15 juta.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles