Parapat, MISTAR.ID – Dua pria ini bernasib naas, mencoba melakukan pencurian, akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Polsek Parapat, Polres Kabupaten Simalungun, Minggu (27/10/19).
Kedua orang yang diamankan itu, adalah IS (30) warga Desa Parsaoran, Gang Madura, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dan RO (40) warga Jalan Op.Ranjo, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Keduanya diamankan setelah adanya laporan pengaduan dari saksi korban, Muliadi (44) warga Jalan Pendidikan, Gang Horas, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Kapolres Parapat, AKP I RS cryol, Minggu (27/10/19) menjelaskan, keduanya ditangkap setelah mencoba mencuri ban becak milik Muliadi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi percobaan pencurian itu. Hari Sabtu (26/10/19), saat itu Muliadi yang sedang tidur dipanggil-panggil keponakannya memberitahukan ada pencuri.
“Lek…lek, ada pencuri di bawah. Sepeda motor lelek dibongkar bannya,” ujar Kapolsek menirukan keponakan korban.
Mendengar suara keponakannya itu, Muliadi kemudian turun ke garasi dan menemukan kedua pria itu.
Tanpa buang waktu, Muliadi menghubungi pihak kepolisian, mendapat laporan pengaduan warganya, tanpa susah payah tim reskrim Polsek Parapat berhasil mengamankan kedua terduga percobaan pencurian itu.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. Barang bukti yang dibawa penyidik, berupa 1 lingkar ban depan becak, 1 kunci pas, dan 1 kunci ring. Becak yang dipreteli kedua pelaku adalah Honda Supra X 110 warna hitam BK 5813 XN.(hm02)
Penulis: Joe Ambarita
Editor : Maris