18.7 C
New York
Monday, October 14, 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan, Kantor Akuntan Publik Akan Kembali Tinjau Fisik Gedung Balei Merah Putih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Kantor Akuntan Publik akan kembali meninjau fisik gedung milik PT Telkom Indonesia (Telkom) itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung mengatakan, saat ini audit masih dilakukan seputaran anggaran dan pembiayaan pembangunan.

“Minggu depan ditinjau lagi sebelum menetapkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Arga, Senin (14/10/24).

Baca juga:Perkara Tersangka Korupsi IMB Balei Merah Putih Masuk Tahap 2, Jaksa Siapkan Berkas Persidangan

Sebelumnya auditor dari Universitas Sumatera Utara (USU) telah mengaudit keuangan dan fisik gedung yang terletak di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu. Namun untuk menghindari delik praperadilan ataupun langkah hukum mementahkan dakwaan jaksa kelak, penghitungan lanjut Arga, perlu dilakukan.

“Karena memang ini cukup kompleks, jadi kita tidak mau gegabah,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Telkom menandatangani kontrak dengan PT GSD pada November 2017, sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.

Baca juga:Menilik Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang Menggerogoti Keuangan Telkom

Padahal PT Tekken Pratama tidak memiliki spesialis mengerjakan proyek terbesar di Kota Pematangsiantar itu. Masalah lainnya datang ketika GSD menunjuk PT IKW sebagai pengawas pekerjaan setelah proyek dikerjakan berjalan dua bulan.

Namun di tengah perjalannya, IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan 92,02 persen. Sisanya, GSD menunjuk perusahaan lain untuk melanjutkan pengawasan.

Anehnya, meskipun tidak melakukan pekerjaan sampai tuntas, IKW meneken penyelesaian pengawasan yang menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen.

Sementara itu pada berkas penyidikan lain, korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat pejabat di anak usaha Telkom, PT Graha Sarana Duta (GSD), Mahmud telah menjalani sidang perdana Kamis lalu.

“Minggu ini agenda mendengarkan keterangan saksi,” sambung Arga. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles