3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

DPRD Siantar Ingin Tahu Hasil Pemeriksaan Sekda Nonaktif di Inspektorat

Pematangsiantar, MISTAR.ID – DPRD Kota Pematangsiantar ingin mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang kemudian berujung ke pencopotan Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Baren Alijoyo Purba, yang merupakan mitra dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, ketika dikonfirmasi perihal yang akan dipertanyakannya kepada BKD, Senin (4/11/19).

“Intinya, apa hasil temuan daripada inspektorat provinsi, itu ajanya intinya. Kalau pemeriksaan walikota (terhadap Sekda), itu belum, nanti dikomentari itu. Apa hasil temuan inspektorat itu, sampai dia (Sekda) pejabat tinggi dinonjobkan,” tutur Baren yang mengaku pihaknya mengundang BKD, namun tidak hadir.

Menurut Baren, sebelum menjatuhkan hukuman kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya ada prosedurnya. Ada peringatan pertama, kedua dan ketiga secara lisan. Selanjutnya ada peringatan secara tulisan sebanyak tiga kali, baru kemudian diturunkan kinerja ASN yang bersangkutan.

Sesuai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-3370/KASN/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019, laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Provsu nomor Itprovsu.661/R/2019 tanggal 9 september 2019 terdapat beberapa temuan hasil pemeriksaan terhadap Sekda Kota Pematangsiantar.

Temuan pertama, Sekda sebagai koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Pematangsiantar tahun 2018. Akibatnya, Pemko Pematangsiantar tidak dapat melakukan perubahan APBD tahun 2018, dan penyelenggaraan pemerintah tidak berjalan secara optimal.

Temuan kedua, Sekda Kota Pematangsiantar sebagai Ketua Panitia Seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) periode 2019-2022 tidak terbuka/transparan dalam perubahan persyaratan batas umur untuk mengikuti seleksi.

Temuan ketiga, Sekda Kota Pematangsiantar telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan menandatangani Surat Penugasan beberapa Tenaga Harian Lepas (THL). Temuan keempat, Sekda telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan menandatangani Surat Persetujuan Pindah seorang pegawai dari Kota Pematangsiantar ke Pemkab Semarang, Provinsi Jawa Tengah.(fhm02)

Penulis: Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles