11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DPRD Didesak Berhentikan Wali Kota Siantar Hefriansyah, Begini Respon Timbul Lingga

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gaung suara yang terkesan mendesak DPRD Pematangsiantar untuk melaksanakan Paripurna Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah, semakin menggema. Bahkan untuk mempertanyakan kendala terkait pelaksanaan paripurna pemberhentian Wali Kota, pihak Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Utara akan menyurati DPRD Kota Pematangsiantar.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum kunjung menemukan dasar hukum pemberhentian Wali Kota.

“Intinya kita akan ke Kemendagri dulu, karena sampai sekarang kita belum menemukan dasar hukum pemberhentiannya,” kata Timbul yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp (WA), Kamis (1/7/21).

Baca Juga:Wali Kota Siantar Diminta Cabut Perwa NJOP

Disinggung mengenai adanya surat perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Timbul menyarankan agar semua pihak dapat memaknai Pasal 78 dan 79 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

“Di pasal 78 itu tidak ada disebutkan Wali Kota dapat diberhentikan berdasarkan surat perintah menteri. Yang ada itu, Wali Kota dapat diberhentikan karena berhalangan tetap, meninggal dunia, bermasalah hukum dan berakhir masa jabatannya,” bebernya.

Dan bila ada pihak yang menyebutkan bahwa pemberhentian Wali Kota bisa diambil alih Mendagri, Timbul menyarankan agar pihak tersebut membaca pasal 79 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

“Pasal 79 menegaskan pemberhentian wali kota sesuai pasal 78 itu, diumumkan pimpinan DPRD dan diusulkan pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles