16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Disnaker Sumut Terus Pantau Keseimbangan Hak dan Kewajiban Perusahaan dengan Tenaga Kerja

Pertama, dilakukan tindakan preventif edukatif atau yang lebih dikenal dengan pembinaan, dalam pelaksanaan norma-norma yang ada dilaksanakan pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan.

Kedua, apabila perusahaan sudah dibina tapi masih bandel atau belum melaksanakan aturan tindakan selanjutnya adalah represif non-yustisia dengan mengeluarkan nota pemeriksaan.

Namun, jika masih belum mengindahkan, langkah ketiga adalah dengan represif yustisia, di mana akan dilihat pelanggaran oleh perusahaan berkaitan dengan perdata, pidana atau administratif, tentunya dengan ancaman sanksi masing-masing.

Baca Juga: Polres Pematang Siantar Gencar Sosialisasi Pemahaman Pemilu kepada Masyarakat

“Kalau perdata proses secara perdata, kalau pidana kita melibatkan PPNS, dan jika administratif misalnya tidak mengikutkan program BPJS bagi tenaga kerja, bisa kita buatkan rekomendasi kepada stakeholder sampai pada pencabutan izin,” pungkasnya.

Renta mengajak setiap perusahaan untuk menyadari bahwa penerapan K3 ini bukan beban, melainkan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan di masa mendatang serta merupakan bagian manajemen penting untujk diperhatikan.

“Karena ini berhubungan dengan aspek vital perusahaan, yakni tenaga kerja,” pungkasnya. (Abdi/hm22)

Related Articles

Latest Articles