17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Disnaker Sumut Terus Pantau Keseimbangan Hak dan Kewajiban Perusahaan dengan Tenaga Kerja

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Menciptakan lingkungan kerja nihil kecelakaan atau zero accident harus bisa dilakukan setiap perusahaan. Namun hal ini memang tidak semudah membalik telapak tangan.

Kecelakaan kerja bisa terjadi karena banyak faktor. Sebagian besar dikarenakan manusia atau human error. Sehingga, dibutuhkan pendidikan dan pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus menerus.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dengan cakupan wilayah kerja, Pematang Siantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo Pakpak Barat, menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.

Baca Juga: SMAN 5 Siantar Disomasi Kosongkan Lahan, Begini Penjelasan Kacab Disdik Sumut Wilayah VI

Kepala Seksi Penegak Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan, Renta Silalahi, mengatakan, sesuai peraturan yang ada, pihaknya tetap mengawasi kepatuhan perusahaan menjalankan peraturan perundang-undangan, baik itu yang berkaitan dengan norma kerja maupun terkait norma K3.

“Di sini kita mengawasi perusahaan kecil maupun perusahaan besar yang ada diwilayah kerja kami sesuai data wajib lapor ketenagakerjaan yang ada saat ini,” ujarnya kepada Mistar.id, Selasa (14/11/23).

Lanjutnya, jika dalam pengawasan ditemukan adanya permasalahan di lapangan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Related Articles

Latest Articles