2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Dishanpangtan Siantar Usulkan Ranperda Tentang Lahan Pertanian Sawah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dishanpangtan) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Lahan Pertanian Sawah.

Pengusulan Ranperda itu merupakan bentuk upaya dari Dishanpangtan dalam melindungi lahan pertanian sawah, yang berkurang tiap tahun di Kota Pematangsiantar.

“Tahun 2025 kita akan (mengusulkan) Perda tentang lahan pertanian sawah,” kata Kepala Dishanpangtan Kota Pematangsiantar, L Pardamean Manurung, pada Senin (9/12/24).

Ia mengungkapkan, luas lahan tanaman padi saat ini mencapai 1.279 hektare dari total luas pertanian di Kota Pematangsiantar seluas 1.965 hektare.

Lebih lanjut, Pardamean juga menyinggung salah satu dari 8 Asta Cita Prabowo-Gibran dalam memantapkan sistem pertahanan melalui swasembada pangan di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: 20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, ini Penjelasan Kepala Perijinan

Sebagai upaya untuk mewujudkan hal itu di Kota Pematangsiantar, kata Pardamean, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk TNI-Polri.

“Membenahi saluran irigasi, intens komunikasi dengan para petani agar tetap bertani sawah. Penganggaran kebutuhan petani seperti benih padi, pupuk hingga pestisida,” pungkasnya.

Merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS), lahan persawahan di Kota Pematangsiantar pada tahun 2021 mencapai 2.483 hektare. Pada tahun 2022 lahan persawahan berkurang menjadi 2.155 hektare.

BPS mencatat, dari 8 kecamatan di Kota Pematangsiantar, luas tanaman padi sawah masih didominasi Kecamatan Siantar Simarimbun. Pada tahun 2023, tercatat 1.520 hektare persawahan ada di kecamatan ini.

“Sudah banyak rumah di sini berdiri yang dulunya (memang) lahan persawahan. Tapi balik lagi, karena keterbatasan lahan di kota ini,” cecar salah seorang warga Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun.

“Lahan mahal, rumah mahal. Jadi orang ya mencari ke pinggir-pinggir perkotaan untuk tinggal dan membangun. Pada umumnya begitu sekarang. Cuma kalau si pemilik yang punya tanah dan membangun rumah sendiri, apa kata pemerintah lagi itu?” imbuhnya mengakhiri. (jonatan/hm27)

Related Articles

Latest Articles