Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait libur sekolah akhir tahun 2021.
Surat tersebut berbunyi tentang libur akhir semester resmi ditiadakan, hingga perubahan pada kalender pendidikan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Pematangsiantar.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung mengatakan, surat edaran Nomor 420/3297/PP/2021 itu dibuat berpedoman pada SE Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Baca Juga:Guru Dilarang Cuti Selama Libur Nataru, Ini Kata Cabdis Siantar
“Selain kebijakan libur sekolah akhir tahun 2021, kami juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan tidak boleh ambil cuti selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ucapnya pada mistar.id ketika dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/12/21).
Dia menjelaskan, pada surat edaran tersebut juga dituliskan tentang perubahan pada kalender pendidikan tentang pembagian hasil akhir semester para peserta didik. Rosmayana menetapkan bahwa tanggal pembagian rapor dimundurkan. Dimana seluruh satuan pendidikan akan melakukan penyerahan rapor semester 1 (satu) tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 6 Januari 2022.
Seharusnya, setiap sekolah melaksanakan penyerahan rapor semester 1 (satu) berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu pada tanggal 18 Desember 2021. “Kita terpaksa revisi libur semester, yakni menjadi 7 sampai dengan 15 Januari 2022. Hari pertama masuk sekolah pada semester II jatuh pada tanggal 17 Januari 2022,” terang Rosmayana. (yetty/hm12)