2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Disdik Siantar Keluarkan Surat Edaran Terbaru Tentang Libur Sekolah Saat Nataru

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Pematangsiantar mengeluarkan aturan terbaru Nomor 420/3383/PP/2021 terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Aturan baru ini dibuat setelah Disdik Pematangsiantar mencabut surat edaran (SE) sebelumnya, Nomor 420/3297/PP/2021 tertanggal 10 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berkaitan dengan surat dari Kemendikbud Ristek yang mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran di masa libur Nataru,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Rosmayana Marpaung kepada Mistar, Minggu (19/12/21).

Baca Juga:Disdik Pemprovsu Pertegas Larangan Libur Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

Dia mengatakan, Kemendikbudristek mengubah lagi ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022. Sebelumnya, aturan pemerintah menyatakan bahwa pembagian rapor dilakukan pada Januari 2022 dan tak ada libur Nataru.

Kini, lanjut Rosmayana, lewat aturan baru tersebut, pengaturan pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan. Pemerintah memastikan bahwa libur sekolah akhir tahun 2021 tetap ada pada tahun ini.

“Jadi, beberapa sekolah sudah ada yang melakukan pembagian rapor pada peserta didiknya. Dan itu sesuai dengan kalender pendidikan Kota Pematangsiantar,” tukasnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 420/3383/PP/2021 tersebut, Rosmayana menyampaikan tujuh poin aturan baru terkait jadwal pembagian rapor dan libur sekolah selama Nataru, yaitu:

Baca Juga:Disdik Siantar Imbau Guru Tidak Libur-Cuti Selama Nataru

  1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7 Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). (Yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles