6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dinkes Siantar: Aturan Tentang Penarikan Obat Praxion Belum Ada dari Badan BPOM Pusat

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan untuk melarang peredaran obat berbentuk obat sirup penurun demam dengan merk Praxion, usai ditemukan riwayat minum obat sirup tersebut pada kasus kematian baru gagal ginjal akut progresif pada anak (GGAPA) di alami 2 orang anak DKI Jakarta. Salah satunya meninggal dunia.

Pemerintah langsung melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirup bermerk Praxion dan tidak mengkonsumsi obat tersebut hingga investigasi oleh BPOM selesai dilaksanakan. Lalu, bagaimana di Kota Pematang Siantar, apakah obat sirup bermerk Praxion tersebut masih boleh beredar?

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematang Siantar, dr Erika Silitonga, melalui Kepala bidang Yankes dan SDK, Urat H Simanjuntak ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa BPOM sebelumnya sempat memasukkan Praxion ke dalam daftar obat yang aman untuk dikonsumsi. Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2022. Obat Praxion ini masuk kategori obat yang aman digunakan sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai.

Baca Juga:BPOM Rilis Produk Sirup untuk Anak Aman dari Cemaran EG dan DEG

“Edaran yang kami terima dari badan BPOM pusat, masih yang per 29 Desember 2022 terkait obat-obat yang aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian. Termasuk obat Praxion ini,” ucap Urat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/23).

“Aturan tentang penarikan obat Praxion belum ada dari badan BPOM pusat,” tuturnya.

Memang dalam hal obat, sebut Urat, pihaknya tetap mengacu kepada badan BPOM. Karena pemerintah melalui BPOM yang menetapkan dan menentukan Peraturan tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label.

Walau demikian, pihaknya tidak bisa melakukan penarikan apabila surat resmi dari BPOM belum ada. Pasalnya, hingga saat ini surat tersebut belum turun ke dinasnya, agar obat tersebut ditarik.

Baca Juga:900.576 Botol Obat Sirup Dimusnahkan di Medan

“Sebab, surat terakhir dari badan BPOM dari pusat yakni Jakarta, yang masuk pada kami adalah surat yang tertanggal 29 Desember 2022. Kalau tentang obat Praxion ini kan masih baru,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya tidak bisa bergerak ke lapangan sepertinya apotek maupun instalasi kesehatan lainnya untuk menarik obat Praxion tersebut, karena surat imbauan BBPOM tersebut belum ada surat dari BPOM pusat maupun Sumatera Utara yang terbaru terkait penarikan obat Praxion di baik di apotek maupun di instalasi farmasi, seperti dinas kesehatan ini, puskesmas, ataupun tempat lainnya yang berhubungan dengan obat-obatan.

“Namun, apabila surat tersebut sudah ada, berarti kami pun ada kekuatan hukumnya untuk turun ke lapangan dan menindak tegas bagi penyalur seperti apotek ataupun instalasi farmasi lainnya yang menjual belikan bebas obat yang dilarang oleh badan BPOM tersebut,” jelas Urat.

Saat ditanya, obat Praxion tersebut masih beredar di tengah masyarakat, Urat menjawab. “iya, sampai hari ini masih beredar obat tersebut di Kota Pematang Siantar. Karena belum ada surat instruksi untuk penarikan obat tersebut, seperti waktu sebelumnya penarikan obat sirup.”

Baca Juga:Orang Tua Korban Gagal Ginjal Usai Minum Obat Sirup Lapor ke Polda Metro

Jika nanti obat Praxion tersebut ditarik, apakah ada biaya kompensasi kepada pedagang ataupun penjual obat tersebut?

“Itu sudah kewajiban pabrik untuk menarik. Apotik nanti akan melakukan return atau pemulangan obat kembali kepada pihak distributor. Sebab sudah perintah pemerintah, ya kalau tarik katanya, harus ditarik,” tegas Urat.

Dikatakannya, apotek sebenarnya tidak dirugikan dalam hal penarikan obat ataupun barang lainnya. Karena pengembalian obat tersebut atas perintah pemerintah agar tidak diperjualbelikan atau ditarik dari peredaran. Jadi, pedagang ini sebenarnya tidak begitu terbeban. Pasalnya, selain pengembaliannya melalui bentuk uang, bisa jadi diganti dengan barang yang lain namun sudah lulus verifikasi dari badan BPOM.

Dikatakan urat, Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar mengimbau kepada masyarakat agar meminum obat ataupun memberikan obat supaya memperhatikan aturan pakainya. Sebab, setiap obat itu sudah ada label takarannya untuk dikonsumsi.

Baca Juga:BPOM: 126 Obat Sirup Aman Dikonsumsi

Urat menjelaskan, bahwa obat-obat apapun itu ada aturan pakainya. Sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai, katanya, mudah-mudahan tidak ada masalah bagi orang yang meminumnya. Terkadang masyarakat ini ingin cepat sembuh. Sebab menurut mereka, apabila memberikan obat lebih dari dosis yang ditentukan, orang sakit tersebut akan segera sembuh.

“Inilah terkadang yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan pada ginjal yang meminumnya. Mohon agar tidak asal konsumsi. Tetap ikutin aturan pakai obat tersebut,” imbau Urat.

Sebagai informasi, untuk saat ini, menurut catatan Dinkes Kota Pematang Siantar, kasus gagal ginjal yang terjadi di Kota Pematang Siantar, belum ada. Harapannya agar tidak ada kasus yang sama seperti terjadi di Jakarta beberapa hari yang lalu.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles