20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

CV Aroma Bintang Adukan Pokja ke Kejari Perkara Tender Pembangunan Mall Pelayanan Publik

“Pada saat hadir, kami juga membawa surat perjanjian sewa yang asli sebagaimana yang kami upload,” sambungnya.

Untuk itu, CV Aroma Bintang merasa dirugikan atas kinerja Pokja Dinas PUTR Kota Siantar karena telah digagalkan dengan sengaja memenangkan proyek.

Eljones melanjutkan, saat ini proyek pembangunan itu telah dikerjakan CV Dame Cipta Mandiri, yang pada saat proses tender melayangkan penawaran senilai Rp1.933.162.856.

Baca juga: Pokja OMS Deklarasi, Serukan Pemilu Bersih dan Demokratis di Sumut

“Adanya selisih penawaran dengan kliennya kami sebesar Rp183.162.772. Dan disinilah kami menilai adanya kerugian negara,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Pardede membenarkan laporan dari CV Aroma Bintang telah diterima.

“Akan kami tindak lanjuti laporannya,” kata Rendra singkat. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles