23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

CV Aroma Bintang Adukan Pokja ke Kejari Perkara Tender Pembangunan Mall Pelayanan Publik

Pematangsiantar, MISTAR.ID

CV Aroma Bintang, perusahaan yang selayaknya pemenang tender proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik mengadukan Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Pengaduan dilayangkan melalui kantor hukum Eljones Simanjuntak & Partner.

Eljones ketika dihubungi, Selasa (21/5/24), membenarkan laporan itu disampaikan pada 20 Mei 2024. Jones mengatakan, kronologi adanya dugaan ‘permainan’ yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) Dinas PUTR Kota Siantar.

Dalam aduannya, Jones menerangkan awalnya CV Aroma Bintang menjadi pemenang kedua terendah penawaran proyek dengan pagu senilai Rp1.999.967.000 itu. Sementara kliennya memasukan penawaran sebesar Rp1.750.000,084.

“Mungkin karena penawar terendah pertama itu tidak lolos, maka Pokja meminta CV Aroma Bintang sebagai pemenang terendah kedua diminta datang ke kantor undangan klarifikasi administrasi,” ujar Jones.

Baca juga: Pokja Pembentukan Panwascam Dairi akan Dilaporkan ke DKPP-RI

Undangan itu dikirim ke kliennya pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 23.25 WIB agar datang pada esok harinya pukul 08.00-12.00 WIB.

“Kami menduga Pokja ingin cari silap dengan mengundang tengah malam di luar jam kerja,” ucapnya.

Kemudian, CV Aroma Bintang tetap memenuhi undangan tersebut. Namun Pokja menyatakan adanya salah satu syarat yang tidak disiapkan kontraktor yang beralamat di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu.

“Di dalam melakukan klarifikasi, Pokja sama sekali tidak melihat dan meninjau kebenaran ketersediaan peralatan yang kami upload sebagaimana yang tertera dalam surat perjanjian sewa peralatan bermaterai,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles