17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Cegah Covid 19, Lapas Siantar Rumahkan 240 Napi

Pematangsiantar. MISTAR.ID

Mengurangi dampak penyebaran virus korona di penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar akan merumahkan narapidana (napi) total sekitar 240 orang.

Hal itu dilakukan sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Korona Virus Disease 19 (Covid-19) di penjara.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Pematangsiantar Porman Siregar saat diwawancarai awak media di Lapas Pematangsiantar Jalan Asahan KM 7 Kabupaten Simalungun, pada Kamis (2/4/20). Ia menyatakan bahwa narapidana yang mendapat asimilasi atau dirumahkan harus berkelakuan baik.

“Mereka tidak boleh kemana-mana, mereka bukan bebas. Berbeda bebas dengan asimilasi, kalau asimilasi itu diberikan kepada mereka setengah masa pidana dan menjalani masa hukumannya di rumah berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulan Covid-19 di penjara,” terang Porman.

Untuk melaksanakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham tahun 2020 dalam 7 hari, kata Porman, pegawai Lapas bekerja siang dan malam. “Tadi malam sudah saya cek, lembur melakukan pendataan untuk bisa mengeluarkan 240 orang,” tukasnya.

Ditambahi melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi, pada tahap pertama yakni Rabu (1/4/20) kemarin, pihaknya sudah merumahkan 26 orang, dan hari ini yakni Kamis (2/4/20) pihaknya merumahkan 41 orang. “Semuanya dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Untuk data selengkapnya, kata Auliya, pihaknya mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut. “Kita prioritaskan napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan. Selanjutnya kami akan terus mendata,” ujar Fahmi didampingi Humas Lapas, Hiras Silalahi.

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika dibawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya. Dalam prosesnya, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.

“Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan,” tambah Hiras yang juga menyampaikan bahwa pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Penulis : Ferry

Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles