20.5 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Bentuk Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Siantar Petakan Kerawanan Akurasi Data Pemilih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar membentuk Posko Kawal Hak Pilih dalam kontestasi Pilkada 2024. Tugasnya, melakukan pengawasan langsung terhadap penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, posko ini juga bertugas memetakan kerawanan penyusunan daftar pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (Coklit). Selain itu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Dermanto Sinaga menjelaskan, pembentukan posko ini berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024.

Baca juga: Praktisi: Para Saksi Sering Meremehkan Suara Pemilih

“Kita juga secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan,” ujarnya, Kamis (27/6/24).

Posko Kawal Pemilih juga telah memetakan kerawanan akurasi data pemilih yang akan digunakan dasar memilih pada 27 November mendatang.

Kerawanan yang dimaksud, lanjut Frenki, seperti masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen dan pemilih di wilayah rawan.

“Wilayah rawan itu seperti daerah konflik, bencana serta relokasi pembangunan,” jelasnya.

Baca juga: KPU Siantar Gelar Rapat Pleno Terbuka DPS-HP, Jumlah Pemilih Berkurang 2.026

Selain itu, pemilih yang berada di wilayah perbatasan juga menjadi sorotan Posko Kawal Hal Pilih. Kemudian pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran dan warga yang sudah 17 tahun namun belum merekam KTP elektronik.

“Ada juga masyarakat yang sudah meninggal dunia, namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian besok dari kelurahan ataupun catatan sipil,” sambung Frenki.

Kemudian dia juga mengingatkan, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk lebih teliti dengan pemilih yang pindah domisili namun belum menyelesaikan administrasi perpindahan.

“Selanjutnya kepada pemilih yang beralih status TNI/Polri ke masyarakat sipil maupun sebaliknya,” ujarnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles