20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Bawaslu Siantar Tidak Berwenang Tertibkan Baliho Balon Kepala Daerah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ratusan baliho dan poster bakal calon Wali Kota Pematangsiantar merusak pemandangan di hampir setiap sudut kota. Bahkan banyak poster-poster tersebut ditempel di pepohonan pinggir jalan dan tiang listrik.

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan menyampaikan pihaknya segera melakukan penertiban, pada Rabu (26/6/24). Pernyataan itu tampaknya hanya bualan belaka. Saling lempar bola menjadi alasan utamanya.

“Sudah kita perintahkan Kepala Bidang (Kabid) untuk penertiban. Coba langsung ke Kabid Penegakan Perda (Gakda),” kata Raja melalui pesan tertulis.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Dermanto Sinaga mengaku pihaknya tak berwenang untuk menertibkan. Sebab baliho dan poster itu tidak termasuk dalam alat peraga kampanye.

Baca juga: Coklit Pilkada 2024, Begini Bentuk Pengawasan Bawaslu Simalungun 

“Itu alat sosialisasi, kami tidak bisa menindak,” kata Frenki, Senin (1/7/24).

Diterangkan Frenki, penertiban baliho dan poster hanya dapat dilakukan Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP. “Mereka yang berwenang,” sambung nya.

Bawaslu, lanjut Frenki hanya dapat melakukan pengawasan dan penindakan kepada peserta Pemilu, tim kampanye, alat peraga kampanye. “Karena masih belum tahapan kampanye dan pendaftaran calon walikota juga masih beberapa hari lagi,” ucapnya.

“Kalau pun mau kami surati, gak tahu juga kami sampaikan. Karena mereka (bakal calon) belum diusung partai politik,” sambungnya. (gideon/hm25).

Related Articles

Latest Articles