18.2 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Batas Pembahasan P-APBD Akhir September 2024, Ini Respons Pjs Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masyarakat berharap penuh kepada 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2024-2029, mengontrol maupun mengawasi kebijakan anggaran pemerintah daerah (pemda) berasaskan kepentingan orang banyak.

Salah satunya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD).

“Utamakan kepentingan masyarakat. Mungkin dari beberapa masyarakat kota ini sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Sehingga kadang terlewatkan perihal anggaran demi anggaran. Itu aja harapan kita sebagai warga ini,” sebut warga Kecamatan Siantar Utara, Alex kepada wartawan, Selasa (1/10/24).

Baca juga:Penentuan AKD Belum Tuntas, P-APBD Siantar 2024 Gagal Dibahas

Seperti diketahui, pembahasan P-APBD Kota Pematangsiantar dideadline hingga 30 September 2024. Pembahas itu batal lantaran DPRD belum memiliki unsur pimpinan definitif. Imbas lainnya juga terhadap pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar, Matheos Tan mengatakan pihaknya akan membentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Di mana sebelumnya, dia telah meminta anggota DPRD membentuk AKD dalam pembahasan P-APBD 2024.

“Tapi kalau yang di P-APBD tidak dibahas, saya akan tetapkan Perwali,” katanya singkat.

APBD merupakan rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemda atas hasil persetujuan dari DPRD. Penggunaannya sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umumnya di suatu daerah.

Baca juga:AKD Belum Terbentuk, Pembahasan Ranperda P-APBD Siantar 2024 Terkendala

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar sementara, Daud Simanjuntak menuturkan sampai saat ini partai politik (parpol) yang mendapat jatah jabatan pimpinan belum mengeluarkan surat rekomendasi.

“Memang harus unsur pimpinan dulu defenitif, kemudian baru bisa dibentuk AKD,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, pelantikan tidak harus menunggu seluruh parpol yang mendapat jabatan pimpinan mengeluarkan rekomendasi.

“Di Pematangsiantar-kan 3 partai, PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem, jika salah satunya sudah mengeluarkan rekomendasi sudah bisa, tidak harus menunggu ketiganya,” ujar politisi Golkar itu.

Baca juga:Dokumen Rancangan P-APBD Siantar 2023 Diserahkan, Berikut Secara Umum Gambarannya

Partai Golkar, Daud bilang, baru mengeluarkannya surat rekomendasi pekan depan. “Minggu depan, mudah-mudahan juga lah secepatnya. Karena yang berwenang memang pusat,” pungkasnya. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles