6.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Banyak Yang Belum Tahu Aturan Belok Kiri Tak Boleh Langsung

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sering sekali para pengendara belok kiri dan jalan terus saat berada di persimpangan jalan. Namun, perlu di ingat bahwa sekarang belok kiri tidak boleh langsung di persimpangan jalan. Kecuali menemukan papan bertuliskan belok kiri boleh langsung maupun lampu lalu lintas yang memperlihatkan warna hijau ke arah kiri.

Ternyata, hal itu dibolehkan sebelumnya. Ini mengacu pada Pasal 59 Ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. Kemudian, aturan tersebut direvisi kembali pada Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 yang memuat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 Ayat 3.

Lewat akun Instagram @polantasIndonesia, pihak berwajib menuliskan,”Pada persimpangan jalan yang sudah dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), para pengemudi dilarang berbelok ke kiri langsung, kecuali ada ketentuan lain pada rambu lalu lintas maupun alat alat pemberi isyarat yang mengaturnya”.

Baca juga: Kegiatan Posyandu Dan Imunisasi Tetap Berjalan Di Siantar-Simalungun

Akan tetapi, sosialisasi yang kurang dari Dinas Perhubungan membuat sebagian besar pengendara tidak awas, sehingga tetap melakukan pelanggaran secara tidak disadari. Pengendara seringkali terus jalan saat belok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light, seakan menjadi kebiasaan, dan sulit untuk diubah.

Vitrah (38), salah seorang pengendara sepeda motor yang ditemui di Simpang jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, mengakui dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai ketentuan baru tentang tidak diperbolehkan belok kiri tersebut. “Setahu saya belok kiri di persimpangan itu boleh langsung jalan saja saat lampu merah, tidak perlu berhenti. Saya baru tahu sekarang, bahwa ada aturannya” katanya, Sabtu (28/11/20).

Berdasarkan undang-undang, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya mengikuti pasal 287 Ayat 1 dan 2 UULLAJ, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Aturan ini upaya membangun budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa. Jadi saat hendak belok kiri di pertigaan atau perempatan jalan, perhatikan dulu rambu yang tersedia.

Sayangnya, masyarakat menilai Dinas maupun instansi terkait kurang melakukan sosialisasi secara terus menerus peraturan tersebut. Agar masyarakat tidak melanggar hukum ketika si pengendara membawa kendaraannya di jalanan. (yetty/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles