26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Bandar Narkoba Hutabayu Raja Ditangkap, 96 Gram Sabu Turut Diamankan

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria, yakni S (43) alias gundul yang merupakan warga Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Pria tersebut ditangkap di samping salah satu warung kopi di daerah Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun pada Senin (4/9/23) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tersangka, personel mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 96.91 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.

Baca juga:Bandar Narkoba Dianiaya 8 Oknum Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya Hingga Tewas

Kepada petugas, Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan. Narkoba itu rencananya akan diedarkan kembali.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ady Haryono ketika dikonfirmasi, Senin (4/9/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dapat berjalan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat ini, S alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kasat Narkoba.

Lanjutnya, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. (abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles