Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Aturan Baru PPDB 2021: Wajib Gunakan KK, Bukan SKD

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 3, 2021 15:43
12
aturan_baru_ppdb_2021_wajib_gunakan_kk_bukan_skd

aturan baru ppdb 2021 wajib gunakan kk bukan skd

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 ini domisili calon peserta didik, akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pada PPDB 2020, KK bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Sepertinya itu, tidak berlaku lagi. “Tahun lalu terjadi polemik akibat alamat calon peserta didik bisa berdasarkan keterangan dari SKD. Sekarang tidak bisa lagi. Harus menggunakan KK,” kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar-Simalungun James Andohar Siahaan di sela rapat koordinasi dengan seluruh satuan Pendidikan tentang PPDB 2021 di SMA Negeri 4 Pematangsiantar, Kamis (3/6/21).

Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika belum, berarti masih menggunakan alamat yang sebelumnya.

Baca Juga:Disdik Pemprovsu Berencana Bangun SMK Pariwisata Plus dan Hotel Bintang Dua di Simalungun

Adapun Surat Keterangan Domisili itu berasal dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Sekolah yang berada di bawah Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan terintegrasi serta tersambung dengan sistem informasi Dukcapil di daerah masing-masing.

“Ini dilakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada manipulasi dalam surat domisili seperti tahun sebelumnya. Terutama ketika mendaftarkan untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi,” jelas dia.

Baca Juga:Pengamat Pendidikan: Disdik Sumut Harus Tegas Soal Peraturan PTM

Selain itu, jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka apakah diperbolehkan diganti dengan Surat Keterangan Domisili?

“Boleh, bisa dikasih toleransi, ada pengecualian jika calon peserta didik tidak punya KK, bisa pakai SKD. Jika dia terkena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial,” terang James.

Meski begitu, sambung James, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan prioritaskan calon peserta didik yang punya KK untuk ikut PPDB lewat jalur zonasi.(yetty/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut