Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 sudah dekat, namun hingga, Selasa (24/11/20), Bawaslu setempat belum ada melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian (HPPS) Nanang Wahyudi Harahap ketika dikonfirmasi mengenai penertiban APK menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap APK yang menyalahi.
“Kita lagi menyusun data APK, kita akan memilah mana APK yang menyalah mana yang tidak. Data itu kemudian kita plenokan, setelah kita plenokan, data inilah yang kita bawa ke dalam rapat lintas sektoral bersama KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian,” tuturnya.
Baca Juga:KPU Fasilitasi APK Paslon, Segini Maksimal Balihonya
Dalam rapat koordinasi itu, kata Nanang, pihaknya akan menjelaskan APK mana saja yang bisa diturunkan. “Itulah mekanismenya, kita kumpul data, kita cek, lalu kita plenokan, baru selanjutnya kita koordinasikan, dan kemudian kita akan turun melakukan penertiban,” tukasnya.
Namun demikian, kata Nanang, berdasarkan data yang sudah diplenokan itu, pihaknya terlebih menyurati KPU Kota Pematangsiantar agar KPU menyurati pemilik APK, dengan harapan APK itu ditertibkan oleh pihak pemiliknya.
Baca Juga:Bawaslu Siantar Inventarisir APK Paslon
“Tiga hari tidak ditertibkan sejak disurati, maka kita yang akan menertibkan,” sebutnya. Saat ditanya kapan rencana penertiban APK dilaksanakan, Nanang bilang dalam waktu dekat.
“Rencana kita dalam waktu dekat, kemungkinan besar minggu depan sudah mulai penertiban. Untuk saat ini kita masih memilah data APK yang menyalah dengan yang tidak,” ujarnya.(ferry/hm10)