9.9 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Aliansi Serikat Pekerja STTC Tolak Kebijakan Kemenkes

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aliansi Serikat Pekerja PT STTC Kota Pematangsiantar menolak berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) salah satunya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Pasalnya, kebijakan itu cenderung memodifikasi dan menyulitkan para produsen rokok legal dengan aturan kemasan polos tanpa merek. Padahal, keberadaan industri tembakau memberikan banyak keuntungan bagi negara serta penolong bagi perekonomian masyarakat.

“Imbasnya ke kami para pekerja rokok yang sewaktu-waktu bisa kena PHK. Kami sangat menolak berbagai kebijakan yang menjadi inisiatif Kemenkes tersebut,” ucap Ketua Aliansi Serikat Pekerja PT STTC, Parulian Purba di Kantor Dinkes Pematangsiantar, Kamis (10/10/24).

Baca juga : Cukai Rokok dan Rokok Ilegal Mengancam PHK Buruh, Pj Wali Kota Siantar: ini juga Mengancam Pemerintahan

Dalam orasinya, mereka tidak menerima kebijakan yang tak masuk akal tersebut. Sebagai turunan dari pemerintah pusat, pengunjuk rasa menyuarakan Dinkes Pematangsiantar untuk menampung aspirasi dan meneruskan tuntutan para buruh rokok.

Aliansi Serikat Pekerja juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini mengancam perekonomian masyarakat.

Parulian menyebut dia dan ribuan pekerja lain di PT STTC menggantungkan hidup guna menafkahi keluarga masing-masing.

Related Articles

Latest Articles