6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

60 SD di Siantar tidak Miliki Kasek Definitif

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 60 sekolah dasar (SD) di Kota Pematangsiantar tidak memiliki kepala sekolah (Kasek) definitif. Sejauh ini, kursi kosong tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora, Senin (14/12/20).

“Jadi totalnya kurang lebih 60 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah tetap. Selama ini kepala SD yang ada itu merangkap sebagai guru dan Plt,” ucapnya.

Dia menyebutkan, kekosongan kursi Kasek tersebut dikarenakan yang menjabat sebelumnya sudah pensiun.

Baca Juga:Disdik Siantar Siapkan Skema Baru, Bila Sekolah Dibuka Januari 2021

Diterangkannya, Ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, beberapa bulan ke depan bisa saja sejumlah kepala sekolah yang menginjak usia pensiun.

Itu makanya, kata Lusamti, nantinya akan dilakukan rencananya akan menggabungkan (merger) beberapa sekolah dasar pada tahun 2021 mendatang. Jadi, nantinya akan ada kasek yang menjabat Plt tersebut akan dikembalikan sebagai guru seperti semula.

“Namun, hal ini tidak serta merta begitu saja memulangkan mereka ke posisi sebelumnya. Setidaknya mereka para Plt itu mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian substansi,” paparnya.

Lusamti menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diikuti para guru Plt jika ingin menjadi kepala sekolah. Salah satunya adalah memiliki Nomor Urut Kepala Sekolah (NUKS).

Baca Juga:Disdik Siantar Tegaskan Sekolah Paket A, B, dan C Gratis, Ini Syaratnya!

Syarat itu berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Apabila nantinya, lanjut dia, Permendikbud tersebut tidak diindahkan, maka ada beberapa faktor negatif yang akan diterima sekolah tersebut. Seperti dana BOS tidak dapat dicairkan, penerbitan raport serta penerbitan ijazah dianggap tidak sah atau ilegal, dan kepala sekolah tersebut tidak berhak mendapatkan tunjangan.

“Saya yakin pemerintah daerah paham dan tahu betul dengan aturan tersebut. Sehingga, kepala sekolah Plt yang ia pilih pun adalah benar-benar dapat menjalankan mandatnya dengan baik,” tegas Lusamti.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles