20.2 C
New York
Friday, May 31, 2024

Soal Anwar Usman Diberhentikan, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum (ketum) PBB, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden.

Dia menilai keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan mengikat.

“Apabila MKMK menyatakan dapat membuktikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran etik berat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi etik oleh MKMK. Sanksi etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi AU adalah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (7/11/23).

Baca juga : Wakil Ketua MK Ditenggat MKMK 2 Hari Pilih Gantikan Anwar Usman

Dia mengatakan pelanggaran etik tersebut tidak mempengaruhi keputusan juri MK.
“Karena MKMK menganggap kejadian tersebut dalam rangka peninjauan pelanggaran etik, maka dikenakan sanksi etik,” kata Yusril.

“Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai hak untuk mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun Mahkamah memutuskan bahwa dalam proses persidangan perkara tersebut, terdapat hakim yang melakukan pelanggaran etik berat. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles