4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Putusan Sistem Pemilu Diduga Bocor, Begini Penjelasan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan sistem Pemilu 2024 diduga bocor membuat semua pihak bertanya-tanya kebenarannya. Namun, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara.

Putusan perkara itu dikeluarkan Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. “Dibahas saja belum,” ujar Fajar di Jakarta, Senin (29/5/23).

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/23), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, sambung Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca juga : Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Bocor? Begini Reaksi Menko Polhukam 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ucap Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/23).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” sebutnya.

Baca juga : Perpanjangan Masa Jabatan KPK, Komisi III DPR RI Kaget dan Pertanyakan Putusan MK

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles