10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Menko Polhukam Klarifikasi ke MK Soal Putusan Sistem Pemilu Diduga Bocor, Begini Hasilnya

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” jelas Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5/23).

Dikatakan Mahfud, jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi. Dia menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5/23) secara tertutup.

“Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada,” tegas mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.

Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Baca juga : Putusan Sistem Pemilu Diduga Bocor, Begini Penjelasan MK

Perkara gugatan uji materi terhadap pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Baca juga : Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Bocor? Begini Reaksi Menko Polhukam 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5/23).

Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dipercaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tandas Denny. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles